Anies Rilis Kepgub PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya
Update | 3 November 2021, 12:32 WIBBaca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1
6. Bioskop beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; beroperasi 100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 10 Malam
10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya):
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jum’at pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
- Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Ojek (Online dan Pangkalan), penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV