> >

Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Peristiwa | 3 November 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi : Masa karantina pelaku perjalanan internasional dipangkas 3 hari oleh pemerintah, epidemiolog sebut lebih efektif 8 hari. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons soal kebijakan baru masa karantina pelaku perjalanan internasional yang dipangkas menjadi tiga hari. Epidemiolog Indonesia, Masdalina Pane menyebut karantina lebih efektif dilakukan selama 8 hari.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) ini juga mengatakan bahwa masa karantina selama 8 hari disebut mampu mencegah variant of concern (VoC) masuk ke Indonesia.

"8 hari itu menurut saya itu efektif karena sejak surat edaran itu diubah sampai hari ini kan kita enggak ada ketambahan variant of concern baru, tiga VoC yang masuk itu tidak ada tambahan lagi," kata Masdalina seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, Masdalina juga mengatakan, bahwa masa karantina 8 hari ini lebih efektif karena rata-rata masa inkubasi atau masuknya virus ke dalam tubuh sampai menimbulkan gejala biasanya terjadi 5 sampai 6 hari.

Artinya, dengan masa karantina yang lebih dari 5 hari akan memastikan seseorang tidak terpapar virus Covid-19.

"Rata-rata ini artinya berlaku bagi banyak orang sekitar 5 sampai dengan 6 hari, jadi sebenarnya ini adalah titik tumpu untuk melakukan tes untuk memastikan apakah dia memang positif punya virus atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari

Hal itu tentu penting dilakukan, mengingat beberapa negara saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19. Seperti yang terjadi di Inggris bahkan negara tetangga, Singapura yang telah terdeteksi masuknya Covid-19 varian baru.

Masdalina mengatakan salah satu penyebab lonjakan kasus di Inggris adalah lama karantina pelaku perjalanan internasional yang dikurangi.

"Nah itu yang terjadi di Inggris kemarin itu, Inggris itu banyak kebobolan setelah masa karantinanya dipangkas," ucapnya.

Lebih lanjut, Masdalina menambahkan, Indonesia harus tetap mewaspadai penularan virus corona, terutama varian Corona AY 4.2 atau Varian Delta Plus yang sudah masuk ke Singapura.

"AY. 4.2 sudah sampai Singapura kita ya memandangnya tinggal didorong sedikit masuk Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Wiku, adanya perubahan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait resiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Tes PCR akan Diwajibkan untuk Seluruh Moda Transportasi, Epidemiolog: Srategi Kurang Tepat

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021). 

Selain itu, menurut penjelasannya, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.

"Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Wiku juga memberikan penjelasan terkait pemangkasan masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut.

Adapun menurut pemaparan Wiku, masa karantina tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh. 

"Sementara (masa karantina) lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU