> >

Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari

Peristiwa | 2 November 2021, 23:53 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Wiku, adanya perubahan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait resiko penularan Covid-19.

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021). 

Selain itu, menurut penjelasannya, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.

"Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Wiku juga memberikan penjelasan terkait pemangkasan masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut.

Baca Juga: Kembali dari Luar Negeri, Waktu Karantina akan Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Adapun menurut pemaparan Wiku, masa karantina tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh. 

"Sementara (masa karantina) lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," ungkap Wiku.

Wiku juga mengingatkan, pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan dan kewajiban tes ulang RT PCR atau entry test saat kedatangan di pintu masuk dan penyesuaian durasi wajib karantina.

"Yaitu exit test pada hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari," jelasnya.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," lanjut Wiku. 

Baca Juga: Upaya Pemerintah Akhiri Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU