> >

Komisi IX DPR: Kalau Antigen Diakui, Kenapa Harus Wajibkan Orang Pakai PCR?

Politik | 2 November 2021, 21:19 WIB
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay mempertanyakan tumpang-tindih kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan dalam negeri. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay merasa heran dengan tumpang-tindih kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan dalam negeri.

Menurutnya, jika tes antigen dapat ditetapkan sebagai syarat perjalanan, mengapa pemerintah tetap mencantumkan tes PCR dalam syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Ia menilai, semestinya pemerintah memberi alternatif termurah untuk masyarakat, dan bukannya menambah beban bagi masyarakat, walaupun harga tes PCR sudah ditekan hingga maksimal Rp275 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

"Kalau tidak tes PCR, orang tidak bisa naik pesawat. Bayangkan kalau orang tersebut ada kebutuhan mendesak, dia tidak bisa berangkat naik pesawat. Kalau negara mengakui antigen, kenapa kita tidak mencari alternatif lebih murah dan bertangung jawab dalam testing tracing ini, sehingga tidak memberatkan masyarakat," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan, negara tidak boleh berbisnis dan melakukan komersialisasi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ia mencontohkan, aturan yang mewajibkan tes PCR merupakan intervensi negara dalam komersialisasi membeli atau melakukan tes PCR.

Untuk itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan negara sebagai pelayan masyarakat. 

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

"Ke depan tentu tidak boleh lagi membebani dan merugikan masyarakat terkait aturan," ujar Saleh. 

Sebelumnya, pemerintah mengubah aturan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dan berlaku pada 2 November 2021. 

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. 

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Jauh Diterbitkan, Kartu Vaksin dan Tes PCR/Antigen Tetap Wajib

Hasil tes PCR ini diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dibolehkan menggunakan tes antigen. 

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. 

Namun, selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU