Komisi IX DPR: Kalau Antigen Diakui, Kenapa Harus Wajibkan Orang Pakai PCR?
Politik | 2 November 2021, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay merasa heran dengan tumpang-tindih kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan dalam negeri.
Menurutnya, jika tes antigen dapat ditetapkan sebagai syarat perjalanan, mengapa pemerintah tetap mencantumkan tes PCR dalam syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Ia menilai, semestinya pemerintah memberi alternatif termurah untuk masyarakat, dan bukannya menambah beban bagi masyarakat, walaupun harga tes PCR sudah ditekan hingga maksimal Rp275 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
"Kalau tidak tes PCR, orang tidak bisa naik pesawat. Bayangkan kalau orang tersebut ada kebutuhan mendesak, dia tidak bisa berangkat naik pesawat. Kalau negara mengakui antigen, kenapa kita tidak mencari alternatif lebih murah dan bertangung jawab dalam testing tracing ini, sehingga tidak memberatkan masyarakat," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan, negara tidak boleh berbisnis dan melakukan komersialisasi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Ia mencontohkan, aturan yang mewajibkan tes PCR merupakan intervensi negara dalam komersialisasi membeli atau melakukan tes PCR.
Untuk itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan negara sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus
"Ke depan tentu tidak boleh lagi membebani dan merugikan masyarakat terkait aturan," ujar Saleh.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV