> >

Eks Komisaris Ungkap 3 Masalah yang Buat Garuda Indonesia Terancam Bangkrut

Politik | 2 November 2021, 18:45 WIB
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Peter Gontha mengungkap sejumlah permasalahan yang membuat Garuda Indonesia merugi bahkan terancam bangkrut.

Permasalahan pertama soal desakan untuk menandatangani kontrak senilai 3 miliar dolar AS untuk 50 pesawat Boeing 737 Max pada tahun 2013/2014. 

Diketahui pengadaan Boeing 737 Max merupakan program peremajaan armada dilakukan melalui penggantian atau natural replacement sebanyak 50 pesawat B737-800NG dengan pesawat B737 MAX 8 sesuai perjanjian yang ditandatangani antara Garuda Indonesia dan Boeing pada September 2014. 

Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Pembentukan Pansus Garuda Indonesia, Cari Solusi Penyelamatan

Pesawat pengganti tersebut akan tiba secara bertahap mulai tahun 2017 hingga 2023 mendatang, sesuai dengan berakhirnya masa sewa pesawat B737-800NG. 

Menurut Peter, saat itu dirinya terpaksa menandatangani kontrak lantaran hanya dikasih waktu 1x24 jam.

Namun saat itu, Boeing 737 Max mengalami kendala dengan munculnya kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines ET 302. 

Kedua armada penerbangan tersebut menggunakan Boeing 737 Max yang sama dengan kontrak pengadaan 50 pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Kirim Pesan ke Kader Gerindra: Gunakan Segala Cara Pertahankan Garuda Indonesia!

"Untung hanya satu pesawat yang terkirim karena pesawat tersebut gagal design dan jatuh," ujar Peter dalam akun Instagram pribadinya, @petergontha, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut Peter menjelaskan pada 2020, dirinya meminta direksi PT Garuda Indonesia untuk membatalkan kontrak 50 pesawat Boeing 737 Max dan mengembalikan satu pesawat yang sudah dikirim.

Namun, sambung Peter, hal tersebut tidak dikerjakan karena alasan kontrak tidak bisa dibatalkan apapun alasannya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU