Aturan Terbaru: Penumpang Pesawat Ternyata Tetap Wajib PCR jika Belum Vaksinasi Dua Kali
Update corona | 2 November 2021, 15:32 WIBInmendagri Nomor 57 Tahun 2021 juga merinci syarat perjalanan untuk moda transportasi lain, sebagai berikut:
1. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
2. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
- Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Baca Juga: Kelebihan Insentif Nakes hingga Rp50 Juta Tak Perlu Dikembalikan, tapi...
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV