Jakarta PPKM Level 1, Kapasitas Pengunjung Area Publik, Gym, dan Kegiatan Seni Jadi 75 Persen
Update | 2 November 2021, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah DKI Jakarta kini berstatus level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 2 November - 15 November 2021.
Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021.
Pelonggaran pada status PPKM Level 1 di Jakarta salah satunya ialah tambahan kapasitas pada sejumlah kegiatan dan fasilitas umum.
Pada fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Lalu, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat dari Warteg hingga Kafe
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Sebelumnya, saat penerapan PPKM Level 2, kapasitas pengunjung pusat kebugaran dan fasilitas umum seperti area terbuka dibatasi hanya 50 persen. Untuk area publik dan tempat wisata, sebelumnya hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Selain Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga kini berstatus level 1. Wilayah aglomerasi yang berstatus level 1; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 10 Malam
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV