Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta? Sanksi Rp250 Ribu untuk Motor, Rp500 Ribu untuk Mobil
Sosial | 2 November 2021, 05:35 WIB“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” kata Asep dalam keterangan tertulis.
Kebijakan ini, lanjut Asep, sejalan dengan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Seharusnya, penegakan hukum ini berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Namun, karena pandemi, kebijakan ini ditunda.
Asep berharap kebijakan ini bisa didukung oleh semua pihak sebagai upaya menciptakan udara bersih di Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Cek Lokasi Bengkel Uji Emisi Lewat Aplikasi Milik Pemprov DKI Jakarta
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV