Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta? Sanksi Rp250 Ribu untuk Motor, Rp500 Ribu untuk Mobil
Sosial | 2 November 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan bagi kendaraan di Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kemudian diperkuat oleh Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan.
Adapun sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua atau motor, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Uji emisi nanti kita akan berlakukan mulai tanggal 13 November ya, dendanya Rp250 ribu bagi motor, Rp500 ribu bagi mobil," ujar Riza kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Mengenai pengenaan sanksi ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dikoordinasikan Dishub dan tentu Polda Metro. Semua terkait masalah lalu lintas kita koordinasikan dengan Polda Metro," tegasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Segera Uji Emisi Motor di 15 Bengkel dan Kios Ini
Beberapa hari lalu, Selasa (26/10/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah pengenaan sanksi ini guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV