Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka
Hukum | 1 November 2021, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Selebgram Rachel Vennya siap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.
Keterangan itu diungkapkan oleh kuasa hukum selebgram Rachel, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2021).
“Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi,” kata Indra seperti dikutip dari Antara.
Indra menuturkan, kliennya kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan kabur dari isolasi.
Baca Juga: Hari Ini Rachel Vennya Kembali Diperiksa soal Karantina, Kuasa Hukum Pastikan Kedatangan
Tadi pagi, Rachel mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh manajernya, Maulida Khairunnisa, dan kekasihnya, Salim Nauderer.
Rachel menjalani pemeriksaan selama enam jam untuk kasus dugaan pelanggaran isolasi.
Seusai menjalani pemeriksaan, ibu dua anak tersebut memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pengacara Pastikan Rachel Vennya Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Kabur Karantina Besok
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, hasil gelar perkara Rachel Vennya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasusnya telah terpenuhi.
“Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV