Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes: Kelebihan Dana Insentif Tidak Perlu Dikembalikan
Peristiwa | 1 November 2021, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi 8.961 tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.
Pemerintah batal menarik kelebihan dana insentif yang diterima nakes pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).
“Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer, red.) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan,” kata Menkes Budi.
Kompensasi yang dimaksud Menkes Budi adalah nakes yang menerima kelebihan dana insentif akan terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Menkes Budi pun memastikan ke depannya tata kelola keuangan akan dilakukan lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.
Baca Juga: Aturan PCR Diubah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Yang Penting Industri Penerbangan Tidak Macet
“Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, Menkes Budi pun berpesan nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak khawatir.
Menkes berharap, nakes tetap konsentrasi berkerja melakukan tanggung jawabnya dan selalu menjaga kesehatan.
“Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu,” ujarnya.
Soal kelebihan dana insentif nakes, Ketua BPK RI Agung Firman mengatakan, besaran yang diterima 8.961 tenaga kesehatan bervariasi jumlahnya antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
Penerima insentif, kata Agung, bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.
BPK, menemukan kelebihan pembayaran atas insentif nakes akibat kesalahan teknis saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.
Baca Juga: Menkes Optimis Capaian Vaksinasi Covid-19 Akhir Tahun Capai 60 Persen Lampaui Target WHO
“Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes,” ujarnya.
Agung mengutarakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap insentif nakes merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan.
“Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020 sampai 2021,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV