Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu Per Bulan, Kemnaker Sidak Perusahaan Bersangkutan
Viral | 1 November 2021, 10:46 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah curhatan dari seorang peserta magang di salah satu perusahaan, belakangan diketahui Campuspedia, yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.
Memastikan hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.
Dari hasil sidak itu, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kemnaker Ali Hapsah dikutip dari kemnaker.go.id pada Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Google Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ali mengatakan, para peserta magang di Campuspedia tersebut merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Dari itu, Ali kemudian menjelaskan bahwa pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebab, lanjutnya, sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV