Satu Orang Ditetapkan Tersangka dari Lima Orang yang Diduga Menembak Pospol di Aceh Barat
Peristiwa | 1 November 2021, 09:20 WIBACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh dan Polres Aceh Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari lima orang yang ditangkap atas dugaan sebagai pelaku penembakan pos polisi (Pospol) Panton Reu, Polres Aceh Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu.
Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial DP.
Penetapan DP sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan secara maraton dan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa tiga peluru aktif dan satu selongsong.
"Dari lima saksi yang kita amankan sebelumnya, itu hanya satu kita tetapkan tersangka, yaitu berinisial DP dengan barang bukti 3 butir peluru aktif dan satu selongsong. Pelurunya berkaliber 5,56," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Dendam dan Sakit Hati Diduga Jadi Motif 5 Orang Pelaku Penembakan Pospol di Aceh Barat
Winardy mengatakan, barang bukti milik tersangka DP ditemukan tidak di lokasi kejadian, melainkan di Pantai Cermin, lokasi DP merampok pendulang emas sebelumnya.
"Tersangka sebelumnya melakukan perampokan dan tidak suka dicari-cari polisi," ujarnya menerangkan.
Hal itu yang diduga memicu dendam DP, lalu menyerang Pospol Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Sebelumnya dibertikan Kompas TV, Polda Aceh menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku penembakan pos polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Adapun dugaan motif dari kelima orang yang ditangkap itu yakni sakit hati dan dendam pada pihak kepolisian karena dijadikan buronan kasus perampokan.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penembakan Pospol di Aceh Barat, Masyarakat Diminta Tenang
“Beberapa minggu sebelum terjadi penembakan pos polisi, ada kelompok yang diduga lima orang itu melakukan aksi perampokan terhadap pendulang emas. Namun, walau masyarakat tidak melapor, polisi mengetahui aksi itu sehingga dilakukan penyelidikan, makanya mereka dendam dan menembak pos polisi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (30/10/2021).
Insiden penembakan itu terjadi pada Kamis (28/10/2021).
Dalam olah TKP yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan solongsong dan beberapa proyektil peluru dengan Kaliber 7,62 x 39 dan 5,56 x 45 mm.
Proyektil peluru tersebut, kata Kombes Winardy, ditemukan di beberapa tempat, yakni dinding pospol dan di mobil warga yang terpakir dekat pospol.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun diduga ada kerugian materi akibat kerusakan dari penembakan tersebut.
Baca juga: Pos Polisi di Aceh Ditembaki Orang, Ditemukan Proyektil Peluru Senjata Laras Panjang
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV