Satu Orang Ditetapkan Tersangka dari Lima Orang yang Diduga Menembak Pospol di Aceh Barat
Peristiwa | 1 November 2021, 09:20 WIBACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh dan Polres Aceh Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari lima orang yang ditangkap atas dugaan sebagai pelaku penembakan pos polisi (Pospol) Panton Reu, Polres Aceh Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu.
Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial DP.
Penetapan DP sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan secara maraton dan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa tiga peluru aktif dan satu selongsong.
"Dari lima saksi yang kita amankan sebelumnya, itu hanya satu kita tetapkan tersangka, yaitu berinisial DP dengan barang bukti 3 butir peluru aktif dan satu selongsong. Pelurunya berkaliber 5,56," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Dendam dan Sakit Hati Diduga Jadi Motif 5 Orang Pelaku Penembakan Pospol di Aceh Barat
Winardy mengatakan, barang bukti milik tersangka DP ditemukan tidak di lokasi kejadian, melainkan di Pantai Cermin, lokasi DP merampok pendulang emas sebelumnya.
"Tersangka sebelumnya melakukan perampokan dan tidak suka dicari-cari polisi," ujarnya menerangkan.
Hal itu yang diduga memicu dendam DP, lalu menyerang Pospol Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Sebelumnya dibertikan Kompas TV, Polda Aceh menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku penembakan pos polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Adapun dugaan motif dari kelima orang yang ditangkap itu yakni sakit hati dan dendam pada pihak kepolisian karena dijadikan buronan kasus perampokan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV