> >

Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Transaksi Pinjol Ilegal hingga Oktober 2021

Hukum | 31 Oktober 2021, 11:32 WIB
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat konferensi pers virtual tentang Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (23/2/2021). (Sumber: Tangkapan layar Kemkominfo TV)

Pemutusan akses konten pinjol ilegal, lanjut dia, bersumber dari tiga jalur laporan. Yakni, aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kapolda Ungkap Peran WNA China dalam Kasus Pinjol Ilegal di Kalsel, Sudah jadi Tersangka

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dia kemudian mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjol digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

Baca juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU