Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Transaksi Pinjol Ilegal hingga Oktober 2021
Hukum | 31 Oktober 2021, 11:32 WIBPemutusan akses konten pinjol ilegal, lanjut dia, bersumber dari tiga jalur laporan. Yakni, aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kapolda Ungkap Peran WNA China dalam Kasus Pinjol Ilegal di Kalsel, Sudah jadi Tersangka
Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dia kemudian mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjol digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.
Baca juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV