> >

Ketua MK Ingatkan Jokowi Tentang Tenggat Status Pandemi Covid-19

Update corona | 31 Oktober 2021, 08:54 WIB
Presiden Jokowi pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kamis (28/10/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 sudah selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi diterbitkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pengumuman tersebut akan menentukan masih berlanjut atau tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Indonesia Senada Seirama dengan Pasifik, Utamakan Quality Tourism di Masa Pandemi

Demikian hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.

Dalam revisi itu, disebutkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun. Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan pada Kamis (28/10/2021).

Apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
Seperti diketahui, undang-undang tersebut digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

Baca Juga: Hapus Cuti Bersama untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Menkominfo: Pandemi Belum Hilang

Kuasa hukum Yappika, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara.

"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan Covid-19," kata Viola dikutip dari Kompas.com pada (31/10/2021).

Ia menilai bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.

"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujarnya.

Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU