Ketua MK Ingatkan Jokowi Tentang Tenggat Status Pandemi Covid-19
Update corona | 31 Oktober 2021, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 sudah selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi diterbitkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pengumuman tersebut akan menentukan masih berlanjut atau tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Indonesia Senada Seirama dengan Pasifik, Utamakan Quality Tourism di Masa Pandemi
Demikian hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.
Dalam revisi itu, disebutkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun. Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan pada Kamis (28/10/2021).
Apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
Seperti diketahui, undang-undang tersebut digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Baca Juga: Hapus Cuti Bersama untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Menkominfo: Pandemi Belum Hilang
Kuasa hukum Yappika, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara.
"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan Covid-19," kata Viola dikutip dari Kompas.com pada (31/10/2021).
Ia menilai bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.
"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujarnya.
Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com