2 Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Pengkhianatan NKRI dan Polri
Hukum | 31 Oktober 2021, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Antara.
Kata Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.
Menurutnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
Baca juga: 2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua
KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV