Gede Pasek Yakin Setelah Bebas Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik dan Gabung ke PKN
Politik | 30 Oktober 2021, 21:51 WIBHukuman 8 tahun penjara ini merupakan putusan dari upaya Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com, di tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas.
Baca Juga: Politikus Gede Pasek Mengundurkan Diri dari Sekjen Partai Hanura, Ada Apa?
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa KPK. Tim jaksa, sebelumnya mengajukan agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan USD5,2 juta.
Di tingkat banding pada Februari 2015, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Dalam putusan banding tersebut Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka
Kendati dijatuhi vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan pun ditolak. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan ketua Partai Demokrat itu.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV