Tjahjo Kumolo Setuju Kapolri Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK
Politik | 29 Oktober 2021, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyetujui rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini diketahui dari salinan surat yang beredar. Surat itu tercatat dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021.
Surat tertanggal 16 Oktober 2021 itu merupakan balasan atas surat dari Kapolri Listyo Sigit pada 13 Oktober 2021.
Baca Juga: KPK Rapat Kerja di Hotel Bintang Lima, ICW: Praktik Pemborosan
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung usulan Bapak Kapolri untuk mengangkat lima puluh tujuh eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri,” tulis Menteri Tjahjo.
Tjahjo juga menyoroti bahwa perekrutan itu sudah sesuai arahan dan persetujuan Presiden Jokowi sebagai upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK.
“Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud,” kata Tjahjo.
Ia merinci sejumlah langkah yang dapat dilakukan Listyo Sigit untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK.
Pertama, Tjahjo meminta Listyo Sigit untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan 57 mantan pegawai KPK agar sepakat diangkat menjadi ASN.
Lalu, ia meminta Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja mantan pegawai KPK.
“Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambar akhir Oktober 2021,” ujar Tjahjo.
Baca Juga: Novel Baswedan Balas Ghufron dan Alexander: Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong
Setelah itu, Tjahjo Kumolo akan menetapkan formasi jabatan bagi 57 mantan pegawai KPK.
Nantinya, seluruh eks pegawai KPK itu perlu menjalani seleksi khusus sebelum dapat bekerja di Polri.
Seleksi ini akan melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK mengajukan surat banding administrasi ke Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2021.
Mereka meminta presiden membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Mereka juga meminta presiden mempertimbangkan keputusan 4 lembaga negara terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK.
Presiden sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian tersebut, dan segera mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara di KPK.
Baca Juga: Aksi Protes Jelang KTT Perubahan Iklim Dilakukan di Depan Bank di Inggris, Ternyata Ini Sebabnya
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV