Tjahjo Kumolo Setuju Kapolri Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK
Politik | 29 Oktober 2021, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyetujui rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini diketahui dari salinan surat yang beredar. Surat itu tercatat dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021.
Surat tertanggal 16 Oktober 2021 itu merupakan balasan atas surat dari Kapolri Listyo Sigit pada 13 Oktober 2021.
Baca Juga: KPK Rapat Kerja di Hotel Bintang Lima, ICW: Praktik Pemborosan
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung usulan Bapak Kapolri untuk mengangkat lima puluh tujuh eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri,” tulis Menteri Tjahjo.
Tjahjo juga menyoroti bahwa perekrutan itu sudah sesuai arahan dan persetujuan Presiden Jokowi sebagai upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK.
“Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud,” kata Tjahjo.
Ia merinci sejumlah langkah yang dapat dilakukan Listyo Sigit untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK.
Pertama, Tjahjo meminta Listyo Sigit untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan 57 mantan pegawai KPK agar sepakat diangkat menjadi ASN.
Lalu, ia meminta Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja mantan pegawai KPK.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV