5 Polisi Gadungan di Tangerang Peras Pengemudi Ojol, Uang Rp6,1 Juta di ATM Diambil
Agama | 29 Oktober 2021, 19:28 WIB"Para tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara," ujar AKBP Iman.
Baca juga: Polisi Gadungan di Sleman Tipu Wanita, Duit Ratusan Juta Lenyap
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV