> >

5 Polisi Gadungan di Tangerang Peras Pengemudi Ojol, Uang Rp6,1 Juta di ATM Diambil

Agama | 29 Oktober 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi pemerasan uang. (Sumber: Tribunnews.com)

"Para tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara," ujar AKBP Iman.

Baca juga: Polisi Gadungan di Sleman Tipu Wanita, Duit Ratusan Juta Lenyap

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU