> >

Setelah MA Kabulkan Permohonan Uji Materi Terpidana Kasus Korupsi, Koruptor Kembali Dapat Remisi

Hukum | 29 Oktober 2021, 16:28 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa menolak kemudahan remisi bagi narapidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016). (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Aturan itu menjadi pembeda pemberian remisi untuk narapidana tiga perkara tersebut dengan perkara pidana lainnya.

Dalam PP 99 Tahun 2012, seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat antara lain:

1. Narapidan berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Ini Kata KPK soal 214 Napi Korupsi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU