Polantas yang Meninggal Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Dapat Kenaikan Pangkat
Sosial | 29 Oktober 2021, 15:57 WIBPolda Metro Jaya telah menetapkan sopir truk berinisial C sebagai tersangka tewasnya AKP anumerta DS dalam kecelakaan di kilometer 13.400 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis.
Sopir truk itu disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Puput Nastiti, Begini Reaksi Ahok
"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kernet dan sopir, kecelakaan itu bermula saat pengemudi truk menerima telepon dari seseorang.
"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperlambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan. Di samping sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," ujar Sambodo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV