Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan
Hukum | 29 Oktober 2021, 13:48 WIB"Lebih baik semua aparat penegak hukum berfokus pada penegakan hukum acaranya supaya semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal, mempelajari soal pola penghukuman dan efek jera, serta pengawasan eksekusi hukuman," ujar Bivitri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perbolehkan KPK Lelang Barang Koruptor Sejak Tahap Penyidikan
Hal ini sehubungan dengan mengemukanya sejumlah kasus korupsi, seperti Jiwasraya dan Asabri yang berdampak pada masyarakat dan para prajurit.
Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Terlebih, kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun serta kasus Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 triliun sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit serta keluarganya.
Baca Juga: Indek Persepsi Korupsi Turun, Indonesia Negeri Rayahan Koruptor?
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Leonard, Kamis (28/10/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV