> >

Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan

Hukum | 29 Oktober 2021, 13:48 WIB
Pegiat antikorupsi, Bivitri Susanti (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wacana menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi disambut baik, namun perlu diingatkan juga agar wacana tersebut jangan hanya sebatas gimmick.

Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai wacana tersebut hanya sebatas pemanis. 

Sebab wacana Jaksa Agung tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, yakni tuntutan rendah terhadap terdakwa pidana suap Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri

Ia menilai rencana Jaksa Agung yang mulai mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hanya sebatas gimmick atau pemanis.

"Jangankan hukuman mati, bukankah kejaksaan sendiri yang menuntut jaksanya sendiri yang melakukan tipikor, Pinangki, dengan tuntutan yang demikian rendah?" ujar Bivitri, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut Bivitri menjelaskan jika penegak hukum peduli pada isu korupsi maka hal yang difokuskan yakni penegakan hukum acara agar semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal. 

Ia juga menilai penerapan hukuman mati lebih kepada pembalasan dan tidak mengarah pada efek jera agar tindak pidana serupa tidak berulang. Selain itu hukuman mati juga memiliki esensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Rp 130 M Dana Masjid, MUI Minta Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor

Menurutnya kasus korupsi lebih mengarah pada pemulihan aset dan adanya efek jera agar kasus serupa tidak terus terualang. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU