> >

Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri

Hukum | 29 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi: korban kekerasan. (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa hari ini, berita di berbagai media massa dihiasi dengan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta yang menewaskan seorang mahasiswanya. Namun, yang tak kalah rawan dan sering terjadi adalah kasus pelecehan seksual. 

Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi sivitas akademika justru memunculkan aksi kekerasan/pelecehan seksual.

Amat disayangkan pula, regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belum ada. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun lalu menyiapkan regulasi tersebut.

Kini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah disahkan. Dengan demikian, perguruan tinggi pun tidak menoleransi kekerasan seksual.

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah menyambut baik keluarnya peraturan tersebut.  

“Yang paling penting praktiknya atau implementasinya untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di kampus yang seperti fenomena gunung es,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiyya tersebut, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Kompas.id.

Kiyya menyampaikan, BEM KM Unnes menyadari permasalahan kampus yang seharusnya menjadi percontohan dalam penegakan dan pemenuhan hak asasi justru hari ini menjadi tempat yang tidak aman.

Survei kasus kekerasan

Salah satu bukti konkret bahwa kampus menjadi tempat yang tidak ramah bagi penyintas kekerasan seksual tampak dari hasil survei yang dihimpun oleh BEM KM Unnes 2021.

Dari 133 responden, 59 di antaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. Sebanyak 93,38 persen korbannya adalah perempuan dan 6,02 persen korban lainnya laki-laki.

Baca Juga: Mulai Proses Penyidikan, Polresta Solo Pastikan Usut Kasus Kematian Mahasiswa UNS Secara Transparan

Para korban paling banyak berstatus mahasiswa mencapai lebih dari 90 persen, lalu karyawan, dosen, dan alumni. Mayoritas korban tidak melaporkan kasus yang dialaminya dan sisanya sudah melapor ke pihak atau lembaga yang berwenang.

Lebih lanjut, menurutnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es  karena tidak banyak penyintas yang berani melapor.

Permasalahan psikologis penyintas seperti kecemasan yang ditimbulkan akibat kasus kekerasan seksual memengaruhi korban dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasusnya atau tidak.

“Kami akan terus mengawal supaya satuan tugas atau satgas yang menangani kekerasan seksual dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, ini independen,” kata Kiyya, mahasiswa program studi psikologi.

Adapun dalam Permendikbudristek dijelaskan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ristek, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, Kemendikbudristek sejak awal berkomitmen untuk menjadikan kampus sebagai tempat paling aman bagi seluruh warganya.

"Prinsip dasarnya adalah cegah, yaitu dengan melakukan pencegahan melalui edukasi dan pembentukan lembaga yang kuat untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan/pelecehan seksual," terang Nizam. 

Selain itu, ia menyebut, Kemendikbudristek sudah berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, organisasi-organisasi yang aktif dalam gerakan melawan kekerasan seksual, pusat-pusat studi perempuan di perguruan tinggi, dan semua pihak yang berkepentingan dan peduli terhadap kekerasan seksual.

Baca Juga: Polisi Tangkap 72 Anggota Perguruan Silat karena Melakukan Kekerasan dan Perusakan Usai Latihan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU