Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri
Hukum | 29 Oktober 2021, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa hari ini, berita di berbagai media massa dihiasi dengan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta yang menewaskan seorang mahasiswanya. Namun, yang tak kalah rawan dan sering terjadi adalah kasus pelecehan seksual.
Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi sivitas akademika justru memunculkan aksi kekerasan/pelecehan seksual.
Amat disayangkan pula, regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belum ada. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun lalu menyiapkan regulasi tersebut.
Kini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah disahkan. Dengan demikian, perguruan tinggi pun tidak menoleransi kekerasan seksual.
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah menyambut baik keluarnya peraturan tersebut.
“Yang paling penting praktiknya atau implementasinya untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di kampus yang seperti fenomena gunung es,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiyya tersebut, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Kompas.id.
Kiyya menyampaikan, BEM KM Unnes menyadari permasalahan kampus yang seharusnya menjadi percontohan dalam penegakan dan pemenuhan hak asasi justru hari ini menjadi tempat yang tidak aman.
Survei kasus kekerasan
Salah satu bukti konkret bahwa kampus menjadi tempat yang tidak ramah bagi penyintas kekerasan seksual tampak dari hasil survei yang dihimpun oleh BEM KM Unnes 2021.
Dari 133 responden, 59 di antaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. Sebanyak 93,38 persen korbannya adalah perempuan dan 6,02 persen korban lainnya laki-laki.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.id