Anggota Komisi IX: Berapapun Harga Tes PCR Diturunkan, Tetap Membebani Rakyat
Politik | 29 Oktober 2021, 09:30 WIB"Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp275 ribu.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tawarkan Tes PCR Seharga Rp260.000
Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (27/10/2021).
Tarif tersebut, lanjut dia, diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan pada kondisi saat ini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV