Fakta Polantas Tewas Saat Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek, Kernet Sebut Sopir Truk Sambil Main HP
Peristiwa | 28 Oktober 2021, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan kronologi gugurnya anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan saat bertugas.
Argo menuturkan, peristiwa gugurnya Iptu Dwi Setiawan itu tepatnya terjadi di kilometer 13.400 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Anggota Polantas Tewas Dilindas Truk saat Lakukan Tugas Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek
Ketika itu, kata Argo, Iptu Dwi yang menggunakan sepeda motor sedang bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam dinas arah Bekasi mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan," kata Argo pada Kamis (28/10/2021).
Awalnya, Argo menjelaskan, Iptu Dwi saat sedang mengawal di jalan tol meminta truk bernomor polisi B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi ke arah kiri.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Belum Mau Hadir, Polisi Kesulitan Dapat Data Tambahan
Namun, tiba-tiba truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial C itu justru pindah ke arah kanan. Diduga, sopir truk kehilangan konsentrasi.
"Tiba-tiba (truk) pindah ke lajur empat. Harusnya kan supaya minta jalan ke kiri, bukan ke kanan. Diduga karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," ucap Argo.
Argo menuturkan korban Iptu Dwi mengalami luka di bagian kepala karena terlindas truk tersebut. Korban langsung meninggal di tempat kejadian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Informasi Penting dari Kurir 3 Kg Heroin yang Akan Dikirim ke Bali
Setelah menabrak Iptu DS, sang sopir truk langsung melarikan diri meninggalkan kernet di lokasi. Belakangan, sopir truk tersebut akhirnya menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Berdasarkan keterangan kernet truk, kata Argo, sopir truk hilang kendali karena mengemudi sambil menggunakan ponsel.
"Keterangan sementara kernet demikian. Sopir ini sedang menelpon istrinya. Cuma apakah karena menelpon atau gunakan ponsel ini menjadi tidak konsenterasi sehingga menyebabkan kecelakaan, kita harus dalami lagi," kata Argo.
Baca Juga: PSI Dilaporkan ke Polisi soal Keracunan Makanan Nasi Kotak yang Dibagikan ke Warga Koja
Hingga kini, sopir dan kernet truk masih diperiksa untuk didalami terkait peristiwa kecelakaan itu. Keduanya diperiksa di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Apabila hasil pemeriksaan sopir dan kernet terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Argo.
Baca Juga: Istana Dikepung Aliansi Buruh dan Mahasiswa, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Polisi
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV