> >

Jaksa Agung RI Pertimbangkan Terapkan Tuntutan Mati bagi Koruptor

Hukum | 28 Oktober 2021, 20:04 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

Namun dia mengatakan meski sedang mengkaji tuntutan hukuman mati, namun penerapannya akan tetap memerhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca Juga: Sikapi Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Perkara

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi tuntutan lain yang bakal memberikan rasa keadilan. Misalnya mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu tetap perlu adanya kepastian, terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU