Jaksa Agung RI Pertimbangkan Terapkan Tuntutan Mati bagi Koruptor
Hukum | 28 Oktober 2021, 20:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI St Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Hal ini sehubungan dengan mengemukanya sejumlah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang berdampak pada masyarakat dan para prajurit.
Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikan dalam kegiatan briefing kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jaksa Agung ingin memberikan keadilan kepada korban korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Baca Juga: Lagi, Kejagung Sita Tanah Tersangka Asabri di Kepri
“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard, Kamis (28/10/2021).
Menurut Leonard, Jaksa Agung Burhanuddin prihatin dengan kasus Jiwasrya yang merugikan negara hingga Rp16,8 tirliun serta kasus Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 triliun.
Jaksa Agung menganggap kasus tersebut sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit serta keluarganya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya Inkrah, Benny Tjokro Resmi Jadi Warga Baru Lapas Cipinang
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit,” ujar Leonard.
Diungkapkan Leonard, para prajurit dan keluarganya menaruh harapan besar kepada dana untuk masa pensiun hari tua yang ternyata disalahgunakan tersebut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV