Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
Hukum | 28 Oktober 2021, 19:52 WIBBaca Juga: MA Tolak Kasasi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Tetap Jalani Vonis Seumur Hidup
Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
Namun demikian, Leonard menuturkan, tentunya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.
Selain itu, Leonard menuturkan, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
Baca Juga: Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Asabri, Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian
Juga adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak atau korban dari kejahatan korupsi tersebut.
"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar Leonard.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV