Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
Hukum | 28 Oktober 2021, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Hal itu disampaikan sebagaimana dia katakan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Jaksa Agung Dituding Terima Suap dari Jaksa 'Nakal' Papua, Kejagung: Menyesatkan!
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor tengah dikaji Burhanuddin untuk kasus korupsi besar seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
Sebab, kata Leonard, kedua kasus skandal megakorupsi tersebut menimbulkan kerugian tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat maupun prajurit.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya Inkrah, Benny Tjokro Resmi Jadi Warga Baru Lapas Cipinang
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial,” ucap Leonard.
“Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.”
Seperti diketahui, kasus korupsi PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV