KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tabanan Bali Terkait Dana Insentif Daerah
Hukum | 28 Oktober 2021, 18:38 WIB“Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” pintanya.
Baca Juga: KPK Rapat Kerja di Hotel Bintang Lima, ICW: Praktik Pemborosan
Sebelumnya terkait DID di Tabanan Bali, KPK telah memproses Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam perkaranya, kemudian Yaya Purnomo divonis bersalah 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
Yaya Purnomo dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten. Salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV