> >

Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Hukum | 28 Oktober 2021, 16:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

Baca Juga: Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Rachel Vennya ke Tingkat Penyidikan

"Ini dua UU yang kita gunakan dan beberapa pasal, bagaimana kita memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Karena itu, Rusdi meminta kepada pelaku perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina 5 hari yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun terkait kasus yang dialami selebgram Rachel Vennya beberapa waktu lalu, Rusdi menuturkan, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk patuh pada peraturan.

Baca Juga: Penuhi Unsur Pidana, Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Tersangka?

"Itu sedang berproses di Polda Metro dan tentu ini jadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Rusdi.

"Bagaimana surat edaran nomor 20 dari satgas Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik untuk sama-sama kita melindungi warga masyarakat dari Covid-19."

Baca Juga: Positif Covid-19, 225 TKI yang Baru Tiba di Batam Langsung Karantina di RSKI Pulau Galang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU