Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Hukum | 28 Oktober 2021, 16:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan pelaku pelanggaran ketentuan karantina dapat terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Rachel Vennya Pekan Depan sebagai Saksi
Rusdi mengatakan demikian menanggapi terkait pelaku perjalanan internasional yang wajib melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Untuk mengenakan hukuman kepada pelanggar karantina, kata Rusdi, Polri bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Rusdi dalam diskusi secara virtual yang disiarkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Resmi Menaikkan Status Kasus Karantina Rachel Vennya ke Penyidikan!
"Bila masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat pada Pasal 93 bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp100 juta."
Selain menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, kata Rusdi, sanksi bagi pelanggar karantina dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dengan UU tersebut, pelaku pelanggaran karantina terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 juta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com