Harga Tes PCR Menjadi Rp 275 Ribu, PKS: Harusnya Ditanggung Negara, bukan Rakyat!
Politik | 28 Oktober 2021, 15:42 WIBBaca Juga: Baru! Pemerintah Sudah Tetapkan Tarif PCR Untuk Jawa Bali dan Luar Jawa Bali
Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (27/10/2021).
Tarif tersebut, lanjut dia, diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya yang disusaikan pada kondisi saat ini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV