Diputuskan Tes PCR Hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi lain Diminta Antigen
Politik | 28 Oktober 2021, 14:02 WIB"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri 55/2021, Kamis (28/10/2021).
Adapun aturan untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat
c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV