Aturan Baru Perjalanan Domestik: Tes PCR Penumpang Pesawat Bisa H-3, Transportasi Lain Antigen H-1
Sosial | 28 Oktober 2021, 13:46 WIBSementara aturan baru untuk pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api diberlakukan tes antigen H-1 perjalanan.
Sama seperti pelaku perjalanan transportasi udara, hasil tes antigen H-1 ini berlaku bagi seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat
Aturan baru perjalanan domestik untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.
c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV