Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Warga Korban Penggusuran Rusun Petamburan
Hukum | 28 Oktober 2021, 11:11 WIBPemprov DKI digugat warga yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 juga kembali menenangkan warga.
Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kecelakaan Bus TransJakarta, Anies Jamin Biaya Pengobatan hingga Tanggungan Harian
“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV