> >

Pihak Swasta Korupsi Perum Perindo Ingin Kabur, Kejagung Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Hukum | 28 Oktober 2021, 08:06 WIB
IG, pihak swasta pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

“Tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Leo menjelaskan, IG mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

“Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar,” ujar Leo.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Kasus Korupsi Perindo Segera Tuntas, Kejagung Langsung Tetapkan 3 Tersangka

Leo menuturkan, dengan ditetapkan IG sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, maka tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perum Perindo Tahun 2016-2019, sebanyak 6 (enam) orang.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IG, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU