Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Perum Perindo Syahril Japarin sebagai Tersangka Korupsi
Hukum | 28 Oktober 2021, 06:47 WIBTersangka RU merupakan pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
Kerja sama, dilakukan tanpa adanya perjanjian, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Sementara tersangka SJ, dalam perannya menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
“Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B,” jelas Leo.
“MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Stategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus.”
Baca Juga: Satu Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Alami Kejang dan Meninggal Saat akan Diperiksa
Dengan ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu tersangka RU dan SJ, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, sebanyak 5 (lima) orang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV