> >

Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Perum Perindo Syahril Japarin sebagai Tersangka Korupsi

Hukum | 28 Oktober 2021, 06:47 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perum Perindo yaitu Mantan Direktur Utama Perum Periode 2016 s/d 2017, Syahril Japarin (SJ) dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RU) (Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Dua orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Mantan Direktur Utama Perum Periode 2016 s/d 2017, Syahril Japarin (SJ) dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RU)

Dua tersangka ini menambah jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada pekan lalu.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

“RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan SJ selaku (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam) dan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017,” kata Leo.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan. Hal tersebut sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“RU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

“SJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Leo pun menjelaskan posisi singkat dua tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Perum Perindo

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU