Ingat, Mulai 28 Oktober 2021 Sanksi Tilang Ganjil Genap Diberlakukan, Catat Lokasinya
Hukum | 27 Oktober 2021, 19:44 WIBMenurut Eko, dalam tiga hari belakangan ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengendara roda empat untuk mematuhi titik sistem ganjil genap yang sudah ditetapkan.
Seperti di jalan RS Fatmawati yang sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap.
"Sekitar 50 meter dari persimpangan Jalan RS Fatmawati, ada juga plang penanda kawasan ganjil genap," ujar Eko.
Kawasan lain di Jakarta Selatan yang masuk sistem ganjil genap yakni ruas Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Ini 17 Kendaraan yang Boleh Melintasi Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 2
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah wilayah ganjil genap menjadi 13 lokasi. Aturan ganjil genap ini diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada hari Senin-Jumat.
Berikut 13 lokasi sistem ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai 25 Oktober 2021:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MY Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV