Novel Baswedan Kecewa Laporannya terhadap Lili Pintauli Ditolak, Dewas Sebut Masih Sumir
Hukum | 27 Oktober 2021, 17:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti laporan dirinya dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Novel menduga Dewas KPK mengulur waktu pemeriksaan untuk melindungi Lili Pintauli. Bahkan dari informasi yang didapat Novel, laporan tersebut sudah ditolak oleh Dewas KPK.
Novel mengingatkan tugas Dewas KPK adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK.
Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur
Jika ada laporan Dewas bisa mencari bukti sendiri atau minta kepada pelapor.
"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK. Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" ujar Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran etik.
Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno.
Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki.
"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Novel menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Baca Juga: ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial
Kepentingannya yakni untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada.
Fakta tersebut, sambung Novel, telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat pemeriksaan. Bahkan Khairuddin juga menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Namun Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah Novel Baswedan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak melindungi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)?" kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Menurut Tumpak, laporan adanya dugaan pelanggaran etik Lili yang disampaikan Novel masih sumir.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya, tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV