Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tekan Pergerakan Warga Liburan Akhir Tahun
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan kembali bahwa pemerintah menghapus libur Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Menurut penjelasannya, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikhawatir libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.
Sebab itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan penghapusan cuti bersama Natal 2021.
Adapun langkah lainnya yakni larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Baca Juga: Ada 19,9 Juta Orang akan Mudik Natal Tahun Baru, Jokowi Minta Kepala Daerah Cegah Kerumunan
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Lebih lanjut Menko PMK ini menyebut diperlukannya sosialisasi lebih masif kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Menko pmk beri bantuan kepada anak yatim piatu korban covid 19
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV