Pengemudi Transjakarta Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan, Wagub DKI: Jadi Sopir Itu Berat
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV—Salah satu pengemudi Transjakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul kecelakaan maut yakni tabrakan antarbus tersebut di Halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10/2021). Namun, kasus ini tidak berlanjut lantaran tersangka yang meninggal dunia.
"Soal Transjakarta kami cukup prihatin atas korban meninggal dua orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka ya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran baik bagi kita untuk hati-hati," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa malam (26/10).
Lebih lanjut, Riza mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung mengevaluasi pelaksanaan operasional Transjakarta bersama operator bus yang menjadi mitra. Lalu, mencari solusi untuk mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.
Baca Juga: Polisi Pastikan Supir Bus Kecelakaan Transjakarta Tidak Dalam Pengaruh Zak Adiktif Psikotropika
"Saya sudah minta Transjakarta supaya evaluasi terkait jam operasional, memastikan vitamin karena takutnya nanti ngantuk, apalagi yang tugasnya pagi jam tiga sudah keluar. Nanti kita akan cari solusi terbaik," ujar Wagub.
Dari kejadian ini, Riza Patria meminta semua pihak mengambil pelajaran agar terus berhati-hati dalam berkendara, terlebih bagi yang berprofesi sopir bus Transjakarta yang disebutnya pekerjaan yang berat, sehingga potensi rasa kantuk sering timbul.
"Memang harus dipahami, jadi sopir bus Transjakarta itu berat. Kenapa? Karena dalam koridor yang sama, lurus. Jadi, kalau jadi sopir (dengan jalur) lurus, kiri-kanan ada pembatas, itu sangat membosankan, sangar menjenuhkan dan itu wajar lebih cepat ngantuk daripadai di jalan-jalan biasa," ujarnya.
Baca Juga: Usai Dua Bus Tabrakan, PT Transjakarta akan Evaluasi dan Tingkatkan Pembinaan Operator
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, kecelakaan dua bus TransJakarta terjadi pada Senin pagi, 25 Oktober. Akibat kecelakaan itu 33 orang menjadi korban.
Di mana, dua di antaranya meninggal dunia yang salah satu diantaranya adalah sopir Transjakarta yang menabrak bus lainnya serta 31 orang mengalami luka ringan dan berat.
Adapun kronologi kecelakaan bermula saat satu bus Transjakarta yang sedang berhenti menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung, secara tiba-tiba tertabrak satu bus Transjakarta lainnya dari arah belakang.
Baca Juga: 7 Korban Luka-luka Kecelakaan Bus Transjakarta Diperbolehkan Pulang
Hantaman dua bus itu menyebabkan bagian depan dari bus Transjakarta yang menabrak dari belakang ringsek, begitu juga pada kondisi bagian belakang bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Cawang Ciliwung.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Antara