Yakin Stepanus Robin Pattuju Bersalah, KPK: Alat Bukti Bukan Hanya Keterangan Azis Syamsuddin
Hukum | 26 Oktober 2021, 18:12 WIBPernyataan Azis tentu saja berbeda dengan dakwaan jaksa KPK pada perkara Stepanus Robin Pattuju.
Dalam surat dakwaan, Robin dan Maskur disebutkan menerima suap dari Azis dan kader partai Golkar Aliza Gunado sekitar Rp3,613 miliar untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Tak hanya itu, Azis Syamsuddin juga membantah mengenalkan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: KPK Ingatkan Azis Syamsuddin: Ada Sanksi Bagi Keterangan Palsu
Pengakuan itu disampaikan Azis Syamsuddin saat menjadi saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Tidak pernah mengenalkan Rita Widyasari dengan Robin,” kata Azis Syamsuddin.
Dalam kesaksiannya, Azis membenarkan jika memang benar dirinya bertemu dengan Rita Widyasari di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang.
Di saat yang sama, kata Azis, kebetulan Robin juga menemui dirinya.
“Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang,” ujar Azis.
“Nah, Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu,” jelas Azis.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV