Yakin Stepanus Robin Pattuju Bersalah, KPK: Alat Bukti Bukan Hanya Keterangan Azis Syamsuddin
Hukum | 26 Oktober 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bekas penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sebab, KPK sejak awal sudah memiliki bukti permulaan yang cukup kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
“Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja,” ujarnya.
“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK.”
Baca Juga: KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tidak Pengaruhi Dakwaan Jaksa untuk Stepanus Robin Pattuju
Tim jaksa KPK, lanjut Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisis yuridis surat tuntutannya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali.
Sebelumnya kemarin, Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku hanya bertransaksi Rp210 juta kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pengakuannya, Azis Syamsuddin pun mengutarakan, uang yang diberikan untuk Robin dilakukan atas kesepakatan pinjaman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV